Thursday, 19 December 2013

Filled Under:

Tabungan Pensiun Prudential

Penjelasan Tentang "Tabungan Pensiun Prudential"

Pastinya anda semua sudah mendengar apa itu yang namanya Pensiun? Pensiun adalah kondisi di mana anda sudah tidak aktif lagi bekerja dikarenakan usia andan sudah tua. Biasanya kalau pegawai negeri pensiun di umur 55 Tahun. sedangkan pagawai lainnya bisa mencapai 60Th. Nah kalau pegawai negeri khan ada uang pensiunan, trus bagaimana dengan pegawai swasta? dari case tersebut itulah perlunya ada dana pensiun yang seharusnya dipersiapkan sejak dini. agar ketika anda tidak mempunyai atau mampu untuk bekerja kembali, anda sudah mempunyai simpanan dari investasi dana anda. 

Jadi selain Asuransi Pendidikan dan Asuransi Kesehatan, ternyata kita memerlukan dana pensiun bukan? karena belum tentu umur 55Tahun nanti, kita masih bisa produktif untuk menghasilkan uang. padahal kebutuhan selama kita masih bernafas masih terus berlanjut dan tak berhenti, belum lagi tingkat inflasi bakalan naik terus menyesuaikan perkembangan global. dan disinilah Prudential merancang sedemikian rupa sehingga memberikan anda keamanan di masa istirahat anda.



Berikut saya ilustrasikan Tabungan Pensiun dari Prudential.
ada seorang pria bernama Dika yang berumur 30Th tidak merokok, kerja kantoran di swasta (atau anda berfrofesi sebagai wirausaha/wiraswasta). beliau memutuskan untuk ikut asuransi Prudential dengan menyisihkan 1juta perbulannya, selama 10Tahun.

Jumlah yang ditabungkan selama 10Th akan menjadi Rp 1.000.000 x 12 x 10Th : Rp 120.000.000
Manfaat apa saja suh yang bisa diperoleh pak Dika dimasa tuanya kelak?
berikut penjelasan manfaat yang bisa didapat oleh Bp.Dika sebagai nasabah Prudential:
  1. Dana Tersebut akan berpeluan berkembang menjadi Rp. 158.900.000 dalam kurun waktu 10Th, dan bila tidak diambil akan terus berkembang menjadi Rp. 856.000.000 disaat pak Dika berusia 55Th, dan bisa menjadi 3Miliar di usia 65Th.
  2. Perlindungan Kesehatan bila dirawat di rumah sakit (lebih dari46Jam) sebesar maksimum Rp. 1.000.000/Hari atau Rp. 150.500.000/Th
  3. Perlindungan terhadap cacat tetap total sebesar Rp 260.000.000
  4. Perlindungan terhadap 33 penyakit kritis sebesar Rp. 100.000.000
  5. Warisan untuk keluarga sebesar Rp 250.000.000 atau Rp 500.000.000 jika pak Dika meninggal karena kecelakaan sebelum usia 60Th


Berikut adalah sedikit ilustrasi yang bisa saya gambarkan untuk anda, dan semoga dari gambaran ilustrasi tersebut bisa memberikan wawasan untuk anda agar ketika anda tua nanti atau setelah meninggal dunia jaminan kepastian investasi atas dana tabungan anda bisa anda berikan manfaatnya kepada keluarga anda ataupun ahli waris anda.

Jika anda berminat, silahkan hubungi kami di kotak surat atau by phone, agar bisa kita segera tindak lanjutin. secepatnya guna memberikan gambaran secara detail dari kami.
dan semoga artikel yang singkat ini bisa memberikan manfaat buat anda dan keluarga anda nantinya.

salam














0 komentar:

Post a Comment